Sabtu, 12 November 2011

EKONOMI KOPERASI ( SISA HASIL USAHA, POLA MANAJEMEN KOPERASI )

EKONOMI KOPERASI

Sisa Hasil Usaha Koperasi:
SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu
satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan
kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan
kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di
gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
* Informasi SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
*Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
* Prinsip-prinsip pembagian SHU:
1.SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU
yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di
bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan
koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di
lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka
setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
*SHU per anggota:
• SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
*SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &nb
sp; Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Pola Manajemen Koperasi

1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

SUMBER :

Selasa, 18 Oktober 2011

TUGAS SOFTSKILL 2 ( KOPERASI )

KOPERASI

1.      JENIS JENIS KOPERASI
               Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :

1.                  Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.                  Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.                  Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.                  Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.                  Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
                                  

PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha  koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

PERAN KOPERASI
Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Bidang usaha koperasi antara lain kegiatan konsumsi, produksi, pemasaran, kredit (simpan pinjam), dan jasa.
1Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

SUMBER :
                                  



 

Selasa, 27 September 2011

SEJARAH KOPERASI

SEJARAH KOPERASI
Koperasi yang lahir pertama di Inggris (1844) berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”. Dalam waktu yang hampir bersamaan di Prancis lahir koperasi yang bergerak di bidang produksi dan di Jerman lahir koperasi yang bergerak di bidang simpan-pinjam.

Sejalan dengan pengertian asal kata koperasi dari “Co” dan “Operation” mempunyai arti bersama-sama bekerja, Koperasi berusaha untuk mencapai tujuan serta kemanfaatan bersama. merupakan perkumpulan orang-orang (association of person). Koperasi mengandung sebagai berikut :
  1. bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
  2. untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
  3. organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization);
  4. kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required);
  5. menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil (a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
Dalam perjalanan sejarah sampai dengan sekarang, pengertian koperasi telah berkembang yang dapat disoroti dari berbagai aspek :
  1. koperasi sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga pelakupelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi serta efektifitas;
  2. koperasi sebagai suatu gerakan yang mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam perwakilan;
  3. segi sosial dan moral yang dianggap mewarnai kehidupan koperasi yang di dalam kegiatannya harus mempertimbangkan norma-norma sosial ataupun moral yang berlaku di mana koperasi melakukan kegiatannya;
  4. sementara pihak ingin mengembangkan koperasi sebagai suatu sistim ekonomi, di mana pandangan ini dilandasi oleh semangat cooperativism;
  5. di dalam suatu kajian ilmiah, koperasi telah dikembangkan pula sebagai suatu ilmu yang dilandasi atas filsafat dan tujuan ilmu pengetahuan;
Dengan perkembangan pengertian koperasi sebagaimana dikemukakan tersebut, dapatlah ditarik suatu pengertian bahwa koperasi memiliki pengertian yang dinamik. Sedangkan di sisi lain koperasi sebagai organisasi ekonomi mempedomani sendi-sendi dasarnya (principles) yang membedakan terhadap organisasi ekonomi yang lain.


PRINSIP DASAR KOPERASI :
          Prinsip Munkner
          Prinsip Rochdale
          Prinsip Raiffeisen
          Prinsip Herman Schulze
          Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
          Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

PRINSIP MUNKNER :
          Keanggotaan bersifat sukarela
          Keanggotaan terbuka
          Pengembangan anggota
          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
          Perkumpulan dengan sukarela
          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
          Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE :
          Pengawasan secara demokratis
          Keanggotaan yang terbuka
          Bunga atas modal dibatasi
          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
          Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN :

          Swadaya
          Daerah kerja terbatas
          SHU untuk cadangan
          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
          Usaha hanya kepada anggota
          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE :
          Swadaya
          Daerah kerja tak terbatas
          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
          Tanggung jawab anggota terbatas
          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA :
          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 :
          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
          Adanya pembatasan bunga atas modal
          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 :
          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
          Kemandirian
          Pendidikan perkoperasian
          Kerjasama antar koperasi

FUNGSI KOPERASI :
 
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi


TUJUAN KOPERASI :

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.