Kamis, 10 Oktober 2013

ETIKA BISNIS

                                                          POSTING 2


 

Hakikat Bisnis

Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia ( produkatau jasa ) yang bermanfaat bagi masyarakat. Businessman (Seorang pebisnis) akanselalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayani secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis berasal dari bahasa Inggris yaitu "business" , dari kata dasar "busy" yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. 

Pengertian 

               Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan nilai yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Dengan katalain, orang professional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut. Seorang professional adalah juga orang yang punya integritas pribadi yang tinggi dan mendalam. Ia bukan orang yang tidak tahu malu melakukan berbagai penyimpangan dalam profesinya. Ia bukan orang yang tidak tahu malu menerima suap, berkolusi, melakukan pemalsuan, dan seterusnya hanya demi sesuatuyang lain di luar nilai dan tuntutan profesinya. Ia adalah orang yang tahu menjaga nama baiknya, komitmen moralnya, tuntutan profesi serta nilai dan cita-cita yang diperjuangkan oleh profesinya. Dengan demikian, profesi memang sebuah pekerjaan, tetapi sekaligus tidak sama begitu saja dengan pekerjaan pada umumnya. Profesi mempunyai tuntutan yang sangat tinggi, bukan saja dari luar melainkan terutama dari dalam diri orang itu sendiri. Tunttan ini menyangkut tidak saja keahlian, melainkan juga komitmen moral, tanggung jawab, keseriusan, disipllin, dan integritas pribadi. 

Ciri ciri 

Pertama, adanya keahlian dan ketrampilan khusus. Profesi selau mengandaikan adanya keahlian dan ketrampilan khusus tertentu yang dimiliki oleh sekelompok orang yang professional untuk bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik. Keahlian dan ketrampilam khusus ini umumnya dimiliki dengan kadar, lingkup, dan tingkat yang melebihi keahlian dan ketrampilan orang kebanyakan lainnya. Ini berarti orang professional itu lebih ahli dan trampil dalam bidang profesinya dari pada orang-orang lain. Kedua, adanya komitmen moral yang tinggi. Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk  profesi yang luhur, dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Ketiga, biasanya orang yang  professional adalah orang yang hidup dari profesinya. Ini berarti dia hidup sepenuhnya dari profesi ini dan profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ciri keempat, pengabdian kepada masyarakat.Adanya komitmen moral yang tertuang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa  orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan dan mengutamkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadinya. Kelima, pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi  tersebut. Karena setiap profesi, khususnya profesi luhur, menyangkut kepentingan orang banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamtan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan sebagainya maka untuk menjalankan suatu profesi yang berkaitandengan kepentingan orang banyak itu diperlukan izin khusus. Izin  khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak becus. 

Prinsip prinsip 

Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum professional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Karena sebagaimana telah diuraikan, orang yang professional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab, yaitu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya dan dia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang professional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya. Prinsip ketiga, prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Prinsip keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri professi diatas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena iapunya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. 

Pendekatan stockholder dan stake holder 

stockholder adalah seseorang atau badan hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. Para pemegang saham adalah pemilik dari perusahaan tersebut. Perusahaan yang terdaftar dalam bursa efek berusaha untuk meningkatkan harga sahamnya. Konsep pemegang saham adalah sebuah teori bahwa perusahaan hanya memiliki tanggung jawab kepada para pemegang sahamnya dan pemiliknya, dan seharusnya bekerja demi keuntungan mereka

 

Stakeholder dapat diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat. Misalnya bilamana isu perikanan, maka stakeholder dalam hal ini adalah pihak-pihak yang terkait dengan isu perikanan, seperti nelayan, masyarakat pesisir, pemilik kapal, anak buah kapal, pedagang ikan, pengolah ikan, pembudidaya ikan, pemerintah, pihak swasta di bidang perikanan, dan sebagainya. Stakeholder dalam hal ini dapat juga dinamakan pemangku kepentingan. 

Tanggung Jawab Moral dan Sosial Bisnis

a. Tanggung jawab moral

Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.

Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral.

1. Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.

2. Tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama.Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntutbertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.

3. Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.

b. Tanggung jawab sosial

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadapkonsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau devidenmelainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Pengertian tanggung jawab social perusahaan atau CSR sangat beragam.Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapanama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSRadalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.

 

Kode Etik Perusahaan

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normasosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etikakan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :

1.
Menghargai harkat dan martabat
2.
Peduli dan bertanggung jawab
3.
Integritas dalam hubungan
4.
Tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364) mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.

Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta menjiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.

Berikut ini adalah contoh kode etik yang biasanya berlaku pada perusahaan-perusahaan yaitu :

1.
Jam masuk kerja jam 08.00 dan dispensasi keterlambatan hanya 5 menit.
2.
Tidak boleh bermain game di kantor.
3.
Harus lapor kepada atasan masing-masing departement jika ingin ijin keluarkantor.
4.
Barang-barang pesanan dikeluarkan oleh bagian gudang.
5.
Penggunaan internet hanya untuk urusan pekerjaan.
6.
Setiap karyawan tidak boleh sembarangan membuka file karyawan lain.

Menurut covey sebuah keputusan yang baik adalah yang bisa menyeimbangkan keempat kompetensi yaitu : tubuh (PQ), intelektual (IQ), Hati (PQ) dan jiwa / roh (SQ). Berikan penjelasan apakah anda setuju / tidak, kemukakan pendapat dan berikan contoh?

Setuju, akan tetapi seberapa lama waktu yang disediakan membuat keputusan juga menentukan apakah keputusan yang akan kita ambil harus memenuhi 4 elemen tersebut. Jika waktu yang disediakan cukup panjang. Maka kita dapat memilih keputusan yang usdah memenuhi syarat. Namun jika waktu yang disediakan sangat pendek. Maka keputusan yang kita ambil tidak memenuhi syarat 4 elemen tersebut.Contoh keputusan yang membutuhkan waktu yang panjang.

Contoh : Seorang direktur ingin menaikan gaji pegawainya. Sebelum direktur tersebut memberhentikan pegawainya maka ada beberapa hal yang harus ia pertimbangkan terlebih dahulu, seperti :

1.
Bagaimana kinerja pegawai tersebut di perusahaan
2.
Apakah pegawai tersebut sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan
3.
Apakah pegawai tersebut memiliki kelebihan

Sumber:

http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-iv-tanggung-jawab-sosial-perusahaan/

http://suster-materna.blogspot.com/2012/11/bab-iv-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html

http://champ-pride99.blogspot.com/2011/12/teoritical-framework-of-corporate.html

http://ciirahma.blogspot.com/2012/10/kode-etik-dan-contohnya.html

http://muaramasad.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html

http://usaginoempire.blogspot.com/2012/09/bisnis-dan-lingkungan.html 

http://liasetianingsih.wordpress.com/2011/10/14/bisnis-sebuah-profesi-etis/ 

http://stockholderr.blogspot.com/2011/08/arti-stockholder.html 

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090601074954AAyr6gw 

http://rissaurus.wordpress.com/2012/04/17/pengertian-tanggung-jawab-dan-penerapannya/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar